"Kebetulan saat itu saya ditunjuk jadi ketua panitia pembangunan masjid. Saya bersemangat sekali untuk mencari dana" ujar Sofyan saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (13/6/2011).
Masjid itu berada di Komplek DPR, Pulo Gebang, Jakarta Timur. Menurut Usman, saat itu tidak ada masjid yang bisa digunakan penduduk sekitar untuk beribadah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sofyan mengaku terkejut di kemudian hari dia dipanggil KPK dan diperiksa karena menerima TC. Dia pun menghubungi Endin Soefihara yang dulu memberikan TC itu. Menurutnya dulu sekretaris FPP itu tidak bicara apa-apa saat menyerahkan 5 lembar TC.
"Saya tanya, pimpinan kenapa saya dipanggil. Setelah tahu, saya pun akhirnya mengembalikan uang senilai 5 lembar TC pada KPK. Ada buktinya saya lampirkan," katanya.
Pada beberapa bagian pledoi, suara Usman yang lantang sempat tercekat. Dia kelihatan menahan tangis.
Sebelumnya sama seperti Daniel Tandjung, JPU menuntut Sofyan Usman 1,5 tahun penjara.
(rdf/gun)










































