Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota, yaitu terdakwa Edy berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jl Sudirman, Denpasar, Senin (13/6/2011). Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Istiningsih Rahayu.
Edy dan Bambang dibekuk Polda Bali pada 2 Februari 2011 di Hotel Ramayana, Kuta. Mereka ke Bali dalam rangka kunjungan kerja bersama anggota DPRD Semarang lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesaksiannya, Edy mengatakan Bambang membeli sabu-sabu dari seorang wanita bernama Mery. Wanita ini belum diketahui keberadaannya. Mery adalah teman Edy yang dikenalnya melalui jejaring sosial facebook.
"Saya mendengar saat diinterogasi polisi, Pak Bambang membeli sabu-sabu sebesar Rp 2,1 juta dari Mery," kata Edy.
Edy menjelaskan, pada saat itu, Mery menyerahkan sebungkus rokok kepada dirinya di parkir Hotel Ramayana. Sesaat akan menuju kamar untuk menyerahkan bungkus rokok itu kepada Bambang, Edy dicegat buser Polda Bali.
"Waktu itu saya belum tahu isinya," katanya.
Edy pun digelandang menuju kamar Bambang. Saat di dalam kamar, Edy mengaku diperintahkan oleh polisi untuk menyerahkan bungkus rokok kepada Bambang. Usai menerima, Bambang langsung membuang bungkus rokok itu ke lantai. Polisi lantas membuka dan menggeledah kamar.
"Polisi mengatakan isi bungkus rokok itu sabu dan menemukan lintingan aluminium di kamar," kata Edy.
Dalam persidangan yang seru tersebut, Bambang menyangkal semua kesaksian Edy. Ia membantah telah menelepon Edy untuk membeli sabu dari Mery.
"Tidak benar juga saya berbicara dengan Mery dan tidak benar saya pernah memberi uang kepada Mery," kata Bambang.
Usai persidangan kondisi malah semakin panas. Di luar ruang sidang, seorang anggota keluarga Bambang yang sudah marah dengan pengacara Edy mencengkram kerah baju pengacara itu. Mereka dilerai pengacara Bambang.
Bambang dari kejauhan berteriak kepada Edy. "Tak pateni ning Komisi IV! (Saya bunuh di Komisi IV-red)" teriak Bambang.
Setelah itu mereka digelandang ke ruang tunggu terdakwa yang terpisah. Edy dan Bambang dijerat pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang memiliki dan menguasai sabu-sabu dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
(gds/fay)











































