3 Hal Agar 'Nazaruddin-Nazarudin' Tak Lagi Ada

3 Hal Agar 'Nazaruddin-Nazarudin' Tak Lagi Ada

- detikNews
Senin, 13 Jun 2011 16:49 WIB
Jakarta - Beberapa anggota DPR dan kepala daerah terjerat kasus korupsi. Misalnya eks Bendahara Umum Demokrat Nazaruddin yang disebut-sebut terlibat dugaan suap di Kemenpora. Agar 'Nazaruddin-Nazaruddin' tak lagi ada, setidaknya ada 3 hal yang harus diperhatikan. Apa saja?

"Agar tidak mengulangi korupsi, maka biang dari korupsi harus dihilangkan. Setidaknya ada tiga hal yang harus diperhatikan," ujar peneliti The Indonesian Institute, Hanta Yuda, dalam perbincangan dengan detikcom, Senin (13/6/2011).

Pertama, kata Hata, korupsi yang dilakukan oleh anggota DPR dan kepala daerah karena imbas dari liberalisasi sitem pemilihan yang menyebabkan prosedur pemilihan berbiaya tinggi. Jika sistem pemilihan menyebabkan mereka harus mengeluarkan banyak uang hingga miliaran rupiah dan gaji yang diterima sebagai anggota Dewan ataupun sebagai kepala daerah tidak sepadan, maka korupsi rentan dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau mereka tidak punya modal cukup, maka melibatkan cukong dan pengusaha sehingga terjadilah balas jasa yang kuat indikasi korupsinya," sambung alumnus UGM dan UI ini.

Kedua, lemahnya sistem perekrutan dan penjaringan di lingkungan partai. Sistem perekrutan yang lemah rentan melahirkan rekrutmen yang tidak transparan dan transaksional.

"Rekam jejak dan integritas bahkan jadi pertimbangan terakhir jika rekrutmen sangat transaksional," lanjut Hanta.

Ketiga, rapuhnya sistem pendanaan parpol yang bermasalah. Menurutnya, tulang punggung pendanaan di partai salah satunya adalah melalui sumbangan. Jika ada pengusaha yang menyumbang dalam jumlah besar disinyalir akan memunculkan relasi saling menguntungkan antara pengusaha dan politisi.

"Politisi punya basis politik, sedangkan pengusaha punya finansial. Hal ini yang kemudian menimbulkan penyalahgunaan wewenang," terangnya.

Menurutnya ada 3 hal yang harus dilakukan untuk mengeliminir merebaknya 'Nazaruddin-Nazaruddin'. Pertama, diperlukan regulasi sistem pembatasan belanja kampanye partai maupun calon legislatif. Kedua, parpol juga harus lebih transparan dalam perekrutan. Ketiga, mutlak dilakukan reformasi sistem pendanaan partai agar ada transparansi dana.

"Kalau tidak, akan ada Nazaruddin lain," ucap dia.

Terkait dugaan keterlibatan Nazaruddin dalam suap di Kemenpora, menurutnya, SBY sebagai Ketua Dewan Pembina PD harus mulai intensif memimpin pemberantasan korupsi dari dalam rumahnya sendiri, yakni Demokrat.

"Kalau dalam pidatonya, SBY menyatakan akan memimpin perang melawan korupsi, sekarang dia juga harus melawan korupsi dari dalam rumahnya sendiri," kata Hanta.

(vit/fay)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads