Komisi III Desak Kapolri Tuntaskan Kasus Andi Nurpati

Komisi III Desak Kapolri Tuntaskan Kasus Andi Nurpati

- detikNews
Senin, 13 Jun 2011 15:57 WIB
 Komisi III Desak Kapolri Tuntaskan Kasus Andi Nurpati
Jakarta - Komisi III DPR menyayangkan lambatnya respon Polri menangani kasus pemalsuan dokumen MK atas hasil pileg 2009 yang diduga melibatkan politisi PD Andi Nurpati. Kapolri diminta mempercepat pengusutan kasus tersebut atau akan dipersulit dalam pengajuan anggaran.

"Kaitannya kepada bagaimana nantinya kami membahas usulan anggaran kepolisian. Jadi kami berharap Kepolisian seriuslah menindaklanjuti kasus itu," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin.

Hal ini disampaikan Aziz dalam rapat Komisi III dengan Polri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/6/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apalagi, menurut Aziz, Ketua MK Mahfud MD yang langsung melaporkan kasus tersebut. Sehingga tidak ada alasan polisi berlama-lama menuntaskan kasus tersebut.

"Pihak MK sudah menyatakan surat itu palsu. Silakan Polri cek kebenarannya itu kepada saksi-saksi MK secara objektif dan transparan. Jangan berhenti saja seperti sekarang ini," imbaunya.

Menurut Azis, Kepolisian seharusnya sudah mendapatkan hasil yang signifikan apabila memang serius menyelidiki kasus itu.

Di tempat yang sama, pandangan senada disampaikan anggota Komisi III DPR dari FPKS, Abubakar Al Habsyi. Ia menilai kasus pemalsuaan tersebut telah mendapat perhatian luar biasa dari publik karena menyangkut kredibilitas penyelenggaraan pemilihan umum.

"Ini ada apa kepolisian kok sampai sekarang tak jelas? Apakah sudah menyelidiki kasus ini apa belum?" keluhnya.

Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo pun menjawab pertanyaan 2 anggota komisi III DPR itu. Menurut Kapolri, belum ada kemajuan dalam kasus tersebut.

"Belum ada kemajuan untuk mengungkap apakah benar tindak pidana pemalsuan surat MK tersebut," ujar Kapolri yang berjanji melengkapi bukti-bukti kasus tersebut.

Ketua MK Mahfud MD melaporkan Andi Nurpati ke polisi pada Februari 2010. Nurpati diduga memalsukan surat MK untuk meloloskan caleg Partai Hanura, Dewi Yasin Limpo, ke DPR RI. Padahal, surat asli MK menyebut caleg Partai Gerindra, Mestariyani Habie, yang berhak duduk di Senayan. Akhirnya Mestariyani tetap berhasil lolos ke Senayan karena MK mengetahui pemalsuan itu.

(van/nik)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini