"33 Orang langsung disidang di tempat dikenai denda Rp 20-30 ribu," kata Kepala Suku Dinas Kebersihan Jakarta Barat, Wahyuni Pujiastuti kepada wartawan, Senin (13/6/2011).
Ratusan petugas dari polisi khusus kebersihan, Satpol PP dibantu Dinas Perhubungan disebar untuk memantau ulah nakal warga ibukota. Umumnya yang terjaring adalah mereka yang membuang puntung rokok sembarangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Wahyuni, kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan. Rencanannya kegiatan ini akan diterapkan di 5 wilayah di ibukota.
"Pertama di Jakarta Barat," tandasnya.
(did/gun)











































