"Dalam konteks ini kan masih ada panggilan pertama, kedua, nanti kalau sudah panggilan ketiga tidak bisa maka upaya hukum kewenangan sepenuhnya pada KPK dan itu harus dilakukan," tutur Pramono.
Hal ini disampaikan Pramono menanggapi dorongan PD meminta KPK menjemput paksa Nazaruddin. Hal ini disampaikan Pramono kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/6/2011).
Menurut Pramono sikap serius KPK menjemput Nazaruddin dinantikan rakyat Indonesia. Utamanya mereka yang mulai kehilangan kepercayaan terhadap KPK jika menghadapi partai penguasa.
"Dalam penanganan kasus Nazaruddin publik menganggap KPK kurang sigap seperti kasus lainnya," terangnya.
Pramono yakin KPK sudah mengantongi posisi Nazaruddin di Singapura. Karena tim penjemput PD saja berhasil menemukan Nazaruddin.
"Apapun hukum itu harus ditegakkan dan istrumen KPK sebenarnya tahu dimana tempatnya. Kalau utusan partai saja dengan mudah menemukannya masa KPK sulit menemukan lokasinya," tandasnya.
(van/gun)











































