Dishub Buat Rambu Larangan Truk di Tol Dalam Kota

Dishub Buat Rambu Larangan Truk di Tol Dalam Kota

- detikNews
Senin, 13 Jun 2011 15:02 WIB
Dishub Buat Rambu Larangan Truk di Tol Dalam Kota
Jakarta - Pemerintah telah melarang truk bermuatan lebih dari 5 ton memasuki ruas tol Cawang-Semanggi-Pluit pada pukul 05.00-22.00 WIB. Untuk menunjang aturan itu, Dinas Perhubungan (Dishub) akan membuat rambu-rambu pelarangan di ruas tol.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Royke Lumowa mengatakan, rambu tersebut akan dipasang setelah Keputusan Menteri (Kepmen) dikeluarkan.

"Setelah keputusan sudah diterbitkan, rambu-rambu akan langsung dipasang," kata Royke saat dihubungi wartawan, Senin (13/6/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk sementara ini, kata dia, rambu-rambu untuk pembatasan truk belum dipasang. Sementara ini, Polda Metro Jaya mensiagakan petugas lalu lintas di pintu masuk tol.

"Sementara ini kami pakai petugas kami dulu dan sampai sejauh ini dengan petugas saja mereka tidak ada yang melanggar kok," terangnya.

Setelah rambu terpasang, polisi akan melakukan sosialisasi kepada pengguna truk. Sosialisasi dilakukan selama 30 hari.

"Jadi urutannya, dikeluarkan SK dulu sbg dasar utk membuat rambu. Setelah rambu dipasang, sosialisasi 30 hari, setelah itu penindakan," jelasnya.

Ia mengatakan, penindakan dilakukan dalam bentuk tilang. "Akan ditilang karena melanggar rambu-rambu," ucapnya.

Mengenai kemacetan di Serpong dan Cilincing akibat adanya pembatasan truk, Royke mengatakan, kemacetan sudah berangsur-angsur teratasi. Kemacetan di tol sangat situasional.

"Dulu memang padat dan menjadi perhatian kami. Tapi, mulai berangsur-angsur sekarang sudah mulai berkurang. Kalau soal macet-macet di jalan tol itu situasional karena kadang kala suka ada yang mogok, ada tamu negara, kecelakaan itu bisa sebabkan macet," bebernya.

(mei/gun)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini