"Penilaian KY mungkin belum tahu menganggap saya melanggar kode etik didatangi oleh kurator (Puguh Wirawan). Itu bukan orang yang berperkara," kata Syarifuddin di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (13/6/2011).
Puguh, oleh Syarifuddin, hanya ingin sekedar berkonsultasi masalah pailit tersebut. Syarifuddin juga mengaku menyesal terlalu banyak pihak yang ikut berkomentar dalam kasus ini.
"Kenapa moment saya banyak digunakan orang berpendapat yang belum jelas apakah mereka menguasai hukum kepailitan atau tidak," kata Syarifuddin.
Berdasarkan kode etik dan perilaku hakim yang menjadi keputusan bersama antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung dalam surat bernomor 047/KMA/SKB/IV/2009, Syarifuddin memang terindikasi kuat melakukan pelanggaran kode etik. Fakta dia menerima uang senilai Rp 250 juta dari kurator Puguh Wirawan dapat merujuk kepada setidaknya dua pelanggaran dua kode etik.
Pertama, Syarifuddin bertemu dengan seorang kurator yang menangani kasus kepailitan PT Sky Camping Indonesia. Kasus tersebut tengah disidangkan dan ditangani oleh Syarifuddin. Berdasarkan tata kode etik, pada poin 5, disebutkan dengan tegas seorang hakim harus berintegritas tinggi. Di dalam poin itu disebutkan dengan gamblang, hakim harus menghindari hubungan, baik langsung maupun tidak langsung dengan Advokat, Penuntut dan pihak-pihak dalam suatu perkara tengah diperiksa oleh Hakim yang bersangkutan.
Kedua, Syarifuddin menerima uang dari Puguh. Padahal pada kode etik poin 7, seorang hakim diwajibkan untuk dapat menjunjung tinggi harga diri. Di dalamnya disebutkan hakim dilarang terlibat dalam transaksi keuangan dan transaksi usaha yang berpotensi memanfaatkan posisi sebagai Hakim. Namun khusus pada poin ini, pihak Syarifuddin mengaku tidak menahu.
(mok/fiq)











































