Padang Kejar Target Pemasukan Parkir Rp 1,2 Miliar

Padang Kejar Target Pemasukan Parkir Rp 1,2 Miliar

- detikNews
Senin, 13 Jun 2011 14:23 WIB
Padang - Pemerintah kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) untuk tahun ini mengejar potensi pemasukan keuangan Rp 1,2 miliar dari pengelolaan lahan parkir. Pada 2010, pengelolaan parkir baru menyumbangkan Rp 900 juta ke kas keuangan daerah.

Demikian disampaikan Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) Parkir Dinas Perhubungan Kota Padang Zulkifli, kepada detikcom Senin (13/6/2011). Pemkot Padang, menurut dia, sebenarnya memiliki target pemasukan 2011 Rp 3 miliar dari parkir. Namun, kota tersebut hanya memiliki potensi parkir Rp 1,2 miliar.

"Untuk tahun ini, kita yakin akan bisa menggarap potensi yang ada secara maksimal. Untuk itu, kita sudah menyusun agenda merevisi sejumlah kontrak parkir dan menertibkan puluhan parkir liar yang tersebar di berbagai sudut kota Padang," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan Zulkifli, pihaknya mensinyalir setidaknya terdapat 40 titik parkir yang saat ini dikelola secara liar di Kota Padang. Parkir liar tersebut, antara lain ditemukan di sepanjang pantai Kota Padang, kedai, restoran, dan sejumlah tempat keramaian. Bahkan, parkir liar juga ditemukan di instansi pemerintahan seperti kantor pelayanan Imigrasi, Samsat Kota Padang dan Pengadilan Negeri Kota Padang.

"Ada beberapa tempat yang sebenarnya tidak boleh dipungut parkir seperti rumah ibadah dan kantor pemerintahan. Kita sudah meminta pengelola parkir ditempat itu untuk datang ke kantor dan membicarakannya. Parkir liar itu biasanya dikelola oleh pemuda setempat," kata dia.

Lebih lanjut Zulkifli mengatakan, selain membereskan parkir ilegal, pihaknya dalam minggu ini akan merevisi sejumlah kontrak parkir legal. Selama ini, pembagian hasil parkir 70 persen untuk pengelola dan 30 persen untuk keuangan daerah.

"Tarif parkir resmi yang berlaku di Kota Padang untuk saat ini adalah Rp 500 untuk kendaraan roda dua dan Rp 1000 untuk kenderaan roda empat. Namun, di lapangan sudah lama berlaku pungutan Rp 1000 untuk roda dua dan Rp 2000 untuk roda empat," tukasnya.

(yon/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads