Hamka Yandhu Bebas Bersyarat

ADVERTISEMENT

Hamka Yandhu Bebas Bersyarat

- detikNews
Senin, 13 Jun 2011 13:55 WIB
Jakarta - Terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia, Hamka Yandhu mendapatkan pembebasan bersyarat. Hamka menyusul para koleganya yang sudah lebih dulu menghirup udara bebas yaitu Udju Djuhaeri, Endin AJ Soefihara dan Dudhie Makmun Murod.

"Hamka Yandhu sudah menjalani 2/3 masa pidana sejak bulan Mei 2011, berdasarkan SK Nomor PAS.2.XIII.2806.PK.01.05.06 TH 2011 Tgl SK 15 Maret 2011, bebas dengan Pembebasan Bersyarat 17 Mei 2011," kata Humas Ditjen PAS ‎​Akbar Hadi Pramono, saat dihubungi wartawan, Senin (13/6/2011).

Terpidana kasus suap DGS BI lainnya Udju Djuhaeri juga lebih dulu mendapatkan pembebasan bersyarat. Selama ini Udju yang mendapat vonis dua tahun, ditahan di Lapas Sukamiskin Bandung. Berdasar SK PB nomor: PAS.2.VIII.1623.PK.01.05.06 Thn 2011 tanggal 11 Februari 2011, mantan anggota DPR dari Fraksi TNI/Polri ini bebas bersyarat pada 25 April.

Selain itu, Endin Akhmad Jalaludin Soefihara yang juga terjerat kasus suap DGS BI juga mendapatkan pembebasan bersyarat. Berdasarkan SK PB nomor: PAS.2.VIII.1624.PK.01.05.06 Thn 2011 tanggal 11 Februari 2011, mantan politisi PPP ini bebas bersyarat pada 25 April.

Sedangkan Dudhie Makmun Murod, yang juga menjadi terpidana kasus suap DGS BI, juga dapat pembebasan bersyarat. Dalam SK Nomor PAS.2.XIII.2847.PK.01.05.06 Thn 2011 tanggal 15 Maret 2011, menyatakan Dudhie bebas bersyarat pada 27 April.

(nal/fay)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT