"Kalau dalam proses penyidikan bisa dijemput paksa, meski dia seorang saksi apabila dipanggil tidak datang tanpa alasan yang dibenarkan secara hukum," kata juru bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (13/6/2011).
Johan menjelaskan prosedur pemanggilan paksa itu. Jika hari ini Nazaruddin tidak kunjung datang tanpa alasan yang jelas, KPK akan melayangkan surat pemanggilan kedua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ββ"Panggilan ketiga ini bisa dilakukan penjemputan paksa," lanjutnya.
Meski begitu, proses pemanggilan itu masih jauh. KPK masih akan menunggu itikad baik Nazaruddin supaya memenuhi panggilan KPK hingga pukul 17.00 WIB nanti.
"Jadi kami tentu melaksanakan kewenangan berdasarkan UU yang ada. Termasuk prosedur pemanggilan yang kita lakukan juga berdasarkan aturan perundang-undangan. Secara normatif di UU, jika seorang saksi yang dipanggil dalam proses penyidikan sampai dua kali tanpa memberi alasan yang dibenarkan secara hukum, tentu ada mekanisme penjemputan paksa dalam pemanggilan yg ketiga," urainya.
(mok/fiq)











































