Teroris Aceh Terancam 20 Tahun Penjara

Teroris Aceh Terancam 20 Tahun Penjara

- detikNews
Senin, 13 Jun 2011 13:40 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus terorisme Mujihadulhaq alias Uba menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Uba terlibat dalam pelatihan militer di Pegunungan Jalin Janto, Aceh.

"Terdakwa membantu pencarian dana," ujar JPU Bambang saat membaca dakwaan di PN Barat, Senin (13/6/2011).

Jaksa mendakwa pengajar di Ponpes Umar bin Khotop Nusa Tenggara Barat ini dengan pasal alternatif yaitu Pasal 15 junto pasal 6 junto pasal 7, pasal 13 huruf a, pasal 13 huruf c UU 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ancaman maksimalnya 20 tahun penjara," kata Bambang.

Dalam proses pencarian dana untuk pelatihan militer di Aceh kata Bambang, terdakwa berhubungan dengan teroris lainnya Lutfie Haidaroh alias Ubait. Dalam kurun waktu 3 bulan Uba berhasil mengumpulkan dana Rp 25 juta.

"Rp 5 juta merupakan uang pribadi," ungkapnya.

Menurut Bambang, Uba tidak pernah mengikuti pelatihan militer di Aceh. Perannya hanya mencari dana. Namun perbuatan terdakwa merupakan pemufakatan jahat dan menciptakan rasa takut di masyarakat.

Mendengar dakwaan jaksa, Uba akan mengajukan eksepsi pada sidang Senin 20 Juni mendatang. Dia juga membantah jika pencarian dana memang untuk membantu pelatihan militer di Aceh. Menurutnya, Ubait datang meminta dana untuk Ponpes orang tuanya di Magetan.

"Saya tidak tau kalau dana untuk latihan di Aceh," tandasnya.

(did/gun)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads