"Enggak takut. Karena ini proses penegakan hukum. Saya tidak pernah ada rasa takut sama sekali," kata Adang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/6/2011).
Adang enggan berbicara mengenai keberadaan istrinya. Dia tegas menyerahkan sepenuhnya kepada KPK, dan tugas KPK untuk melakukan pencarian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Denny Indrayana, mengimbau agar siapa saja yang mengetahui keberadaan Nunun Nurbaeti untuk menyampaikannya kepada penegak hukum. Sebaliknya, siapa saja yang menyembunyikan keberadaan tersangka kasus suap pemilihan DGS BI 2004 itu, bisa dipidana.
"Jadi siapa pun yang tahu keberadaan Nunun sebaiknya bekerjasama dan memberikan keterangan kepada KPK. Jika tidak, tentu dapat dijerat pidana berdasarkan pasal 21 dan 22 UU Antikorupsi," kata Denny, Minggu (12/6).
(ndr/fay)











































