"Calon independen itu menyampaikan bukti dukungan kepadanya, paling lambat 30 hari sebelum hari pendaftaran resmi," ujar Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Jamaluddin Hasyim, saat dihubungi detikcom, Senin (13/6/2011).
Jamal menjelaskan, selama 30 hari itu, seluruh berkas yang dikirim oleh calon tersebut akan diverifikasi oleh petugas. Jika pada dua calon ditemukan satu pemilih yang sama, maka pendukung tersebut akan dicoret di dua calon tersebut.
"Jadi kita akan seleksi ketat, agar tidak ada data pendukung ganda, kalau kita temukan ada maka pendukung akan kita gugurkan. Dan ini akan mempengaruhi suara di calon, maka itu calon harus hati-hati sekali. Jangan asal bilang mendapatkan dukungan," kata Jamal.
Ada beberapa syarat yang harus dipersiapakan para calon independen. Yaitu, KTP pendukung, tanda tangan pendukung, dari wajin mendapatkan 4 persen dukungan dari jumlah warga Jakarta.
"Kita akan teliti apakah benar-benar orang ini hanya mendukungnya, dan dari berkas-berkas itu bisa kita lihat benar nggak-nya dia dapat dukungan sebanyak itu," jelasnya.
Dalam waktu dekat, lanjut Jamal, KPU Provinsi akan melakukan pleno-pleno tentang waktu pelaksaan Pemilukada. Namun pelaksanaannya masih akan dikoordinasikan dengan pihak terkait termasuk partai-partai politik peserta Pemilukada.
Berapa anggaran yang diajukan untuk pelaksanaan Pemilukada tahun depan, Jamal belum bisa memastikan. Yang jelas semakin banyak calon independen tentu anggaran yang dibutuhkan akan semakin besar.
"Karena untuk proses verifikasi selama 30 hari itu kan butuh banyak biaya, belum lagi kalau calon independennya lebih dari satu," kata Jamal.
Sebelumnya, sesuai masa jabatanya Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, akan habis pada tanggal 7 Oktober 2012. Oleh karena itu sesuai UU 32 tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, KPU RI mengharuskan pelaksanaan Pemilukada paling lambat 30 hari sebelum Fauzi turun dari jabatannya. Namun, KPU Provinsi menyarankan agar pelaksanaan Pemilukada paling lambat 60 hari sebelum masa jabatan Fauzi habis untuk mencegah adanya Pemilukada putaran kedua dan kemungkinan adanya pengajuan gugatan.
(lia/fiq)











































