"Sungguh-sunggh dari awal kita katakan tidak ada yang bebas dari hukum. Sanksi (pemecatan) itu otomatis akan berlaku. Ada pengingkaran seperti itu ya aturan rumah tangga PD otomatis mengaturnya seperti itu," ujar Jafar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/6/2011).
Jafar mengatakan, kemungkinan Nazaruddin akan mangkir lagi dari panggilan KPK karena belum sembuh sakit. Jafar menyarankan, agar Nazaruddin pulang ke tanah air pada pemanggilan KPK berikutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika Nazaruddin tetap mangkir, Jafar meminta KPK menjemput paksa Nazaruddin dari Singapura.
"Selanjutnya KPK sebagai lembaga hukum yang punya alat untuk menghadirkan saudara Nazaruddin silakan karena diberi landasan hukum," terangnya.
Lebih dari itu, PD juga tidak akan melindungi Nazaruddin. PD menyerahkan sepenuhnya nasib penegakan hukum ke KPK.
"Tentunya semuanya diserahkan kepada penegak hukum, kami PD tentu seperti apa yang dikatakan Pak SBY tidak akan melindungi siapapun kader yang tersangkut kasus hukum," tuturnya.
(van/gun)











































