Masa WNI Tak Bisa Jadi Cukong?

Cerita dari Perbatasan RI-Malaysia (3)

Masa WNI Tak Bisa Jadi Cukong?

- detikNews
Selasa, 22 Jun 2004 10:01 WIB
Sibu - Saya bercanda dengan rekan Irfan Junaidi dari Republika. Kalau melihat kondisi yang terjadi di lapangan, sebetulnya tidak diperlukan cukong dari Malaysia kalau memang mau melakukan illegal logging. Biarkan saja orang Indonesia yang menjadi cukongnya. Masa sih tidak ada orang Indonesia yang punya modal untuk "bermain" di bisnis ini.Jika ini dilakukan, maka setidaknya, akan ada harga diri bagi bangsa ini. Kota-kota kecil Malaysia yang ada di perbatasan, justru akan "hidup" dari aktivitas ini. Bukan seperti kondisi yang terjadi saat ini. Seakan-akan kota atau desa kecil di pedalaman Kalimantan yang "dihidupi" oleh Malaysia. Toh hasil akhirnya sama saja, kondisi hutan dan alam di Indonesia tetap akan lebih rusak.Soal harga diri bangsa? Jangan coba tanya. Kendaraan dari Malaysia jika masuk lewat perlintasan-perlintasan liar di sepanjang perbatasan, akan disambut dengan penuh kegembiraan dan suka cita. Sebaliknya, kendaraaan asal Indonesia yang coba-coba masuk ke wilayah mereka, jangan harapkan bisa kembali utuh lagi ke Indonesia.Polisi dan tentara Malaysia di sana menerapkan aturan yang begitu keras. Saat meninggalkan Lubok Antu saja, baru sekitar 3 km meninggalkan terminal, sudah ada razia polisi yang tidak hanya sekedar mengecek kelengkapan kendaraan dan SIM seperti di sini. Semua penumpang tanpa kecuali, harus menunjukkan IC (Identity Card) alias KTP.Bagi warga asing, tentu saja paspornya. Jadi, jangan coba-coba masuk ke wilayah Malaysia tanpa men-chop-kan paspor terlebih dahulu di pos lintas-batas yang resmi.Menjadi pertanyaan memang, bagaimana sebetulnya bagaimana aktivitas para cukong Malaysia ini untuk bisa memperoleh kayu-kayu ilegal dari dalam hutan. Bagaimana mendapatkan izin penebangan dari masyarakat setempat, hingga bagaimana mengangkut kayu-kayu raksasa itu ke dalam wilayah mereka.Selain kayu bulat, kayu yang berasal dari Indonesia juga diselundupkan dalam bentuk kayu balok yang telah dipotong dalam berbagai ukuran. Kayu-kayu tersebut "dicuci" atau diputihkan (timber laundering), yang selanjutnya dijual kembali ke pasar di Cina, Jepang, atau Eropa.Penulis menyaksikan sendiri, betapa kayu-kayu yang sudah disusun dan diikat dengan rapi itu dibawa truk-truk logging raksasa ke kapal yang berlabuh di sungai Engkilili, tak seberapa jauh daru Lubok Antu. Aktivitas yang tampak lebih meriah untuk pengapalan kayu-kayu ini justru terlihat di Sibu, beberapa ratus kilometer dari daerah perbatasan itu.Dalam salah satu tulisan yang dilansir Walhi, kebijakan pemerintah Malaysia memang dinilai amat kondusif bagi penyelundupan kayu oleh pengusaha-pengusaha aji mumpung (moral hazard).Pengusaha-pengusaha ini memanfaatkan aturan-aturan hukum Malaysia yang tidak membatasi pembelian kayu dengan standar apa pun. Kebijakan umum tidak tertulis seolah-olah menyatakan "setiap batang kayu yang masuk ke perbatasan Malaysia adalah sah".Kenyataannya, kayu-kayu yang memasuki perbatasan Malaysia dengan mudah mendapatkan cukai dan selanjutnya kayu-kayu itu menjadi "sah" menurut hukum Malaysia.Pengusaha-pengusaha ini memanfaatkan "kayu murah" dari Indonesia dan mengolahnya dalam berbagai industri dan menjualnya kembali dengan klaim "origin Malaysia" atau Malaysia asli. Sulit untuk mengatakan pihak otoritas Malaysia tidak mengetahui praktek sejumlah pengusaha yang memanfaatkan kondisi tersebut. (sss/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads