Kapolri: MK Tak Pernah Resmi Laporkan Andi Nurpati

Kapolri: MK Tak Pernah Resmi Laporkan Andi Nurpati

- detikNews
Senin, 13 Jun 2011 12:14 WIB
Kapolri: MK Tak Pernah Resmi Laporkan Andi Nurpati
Jakarta - Dugaan pemalsuan surat oleh Andi Nurpati rupanya tidak pernah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Zainal Arifin Husen tidak pernah kembali untuk membuat laporan resmi.

Kapolri Jenderal Timur Pradopo mengatakan, Zainal hanya menyerahkan surat MK No 028/2010 pada 12 Februari 2010. Namun saat itu, Zainal tidak membuat laporan polisi terkait surat tersebut.

"Yang bersangkutan menjanjikan akan datang kembali tanggal 15 Februari 2010 untuk membuat laporan polisi yang dimaksud," kata Timur saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/6/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun sayangnya, hingga saat ini, Zainal tidak pernah datang untuk membuat laporan polisi. Meski begitu, surat yang diserahkan oleh Zainal masih disimpan oleh petugas piket Bareskrim.

"Sampai saat ini yang bersangkutan tidak pernah datang lagi ke bareskrim untuk melaporkan pihak di atas," kata Timur.

Menurut Timur, meski tidak ada laporan resmi, Polri tetap menyelidiki dugaan pemalsuan surat MK tersebut. Polri juga mengumpulkan dokumen-dokumen yang terkait dengan dugaan tindak pidana tersebut.

"Di samping itu juga masih dilakukan pencarian keterangan baik dari orang-orang MK, KPU dan pihak-pihak lain yang diperlukan untuk mengungkap adanya dugaan pemalsuan dokumen," kata Timur.

Penyataan Timur ini berbeda dengan keterangan dari pihak MK. Ketua MK Mahfud MD mengatakan, kasus itu telah dilaporkan sejak setahun yang lalu. Namun hingga kini belum jelas juntrungannya. Andi Nurpati juga belum dipanggil untuk diperiksa.

Seperti diketahui, Andi Nurpati, kini menjabat Ketua Divisi Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat, diduga telah memalsukan surat MK untuk meloloskan caleg Partai Hanura, Dewi Yasin Limpo, ke Senayan. Namun, upaya itu berhasil digagalkan. Kini Mestariyani, yang nyaris dirugikan akibat dugaan pemalsuan, duduk di Komisi II DPR.


(ken/asy)


Berita Terkait