Peraturan yang baru pertama kali dibuat sejak DPR berdiri ini, dimotori Ketua DPR Marzuki Alie. Wakil Ketua Dewan Pembina PD itu beralasan aturan baru itu bisa membuat DPR lebih tertata dengan baik.
"Wartawan itu sahabat dalam membangun negara. Namun tentu semua harus tertata dengan baik, semua dihargai pada posisinya masing-masing," ujar Marzuki kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/6/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, pendapat Marzuki soal penyeragaman ini jauh berbeda dengan pandangan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso. Politisi Golkar itu justru lebih mahfum dengan kondisi wartawan yang perlu kebebasan dalam melakukan peliputan. Dia menolak ada pembatasan dan penyeragaman kepada wartawan dalam melakukan kerja mewakili kepentingan publik.
"Kami meminta Sekjen DPR untuk mengembalikan semua hal yang diperlukan oleh media. Karena DPR memerlukan kritik yang tentu disalurkan melalui media," imbau Priyo saat dikonfirmasi, Jumat (10/6).
Aturan baru itu, bila diberlakukan, bagi mereka yang tidak memiliki tanda pengenal wartawan DPR akan diusir oleh pengamanan dalam (Pamdal) DPR. Priyo yang mengerti tugas wartawan juga berharap pihak pengamanan dalam DPR tidak bersikap sewenang-wenang kepada siapapun. Ia berharap transparansi peliputan di DPR juga dibuka.
"Jangan aturan baru dijadikan untuk menghalangi kerja media," tegas Priyo yang dikenal ramah ini.
(van/ndr)










































