Hal tersebut dikemukakan Ketua Divisi Investigasi Bantuan Hukum Bengkulu Hendra Hasanudin, dalam konferensi pers di kantor PBHI, Jalan Gugus Depan, Matraman, Jakarta Timur, Senin (13/6/2011).
"Kami meminta KPK untuk melakukan pengusutan terhadap dugaan suap sejumlah perkara yang ditangani oleh Syariffudin, termasuk dugaan suap vonis bebas perkara korupsi dengan terdakwa, Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin M Najamudin," tegasnya.
Untuk melancarkan pemeriksaan, lanjut Hendra, KPK harus bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). "Hal itu untuk menelusuri adanya dugaan transaksi mencurigakan melalui rekening hakim Syarifuddin dan orang terdekatnya," ujar Hendra.
Menurut Hendra, kejanggalan terhadap kasus pembebasan Gubernur Agusrin dikarenakan karena Hakim Syarifuddin selalu memojokkan sejumlah saksi yang memberatkan Agusrin.
"Namun, untuk saksi yang meringankan Agusrin, Hakim memberi kesempatan yang sangat besar untuk membela Agusrin," ungkap Hendra.
Agusrin divonis bebas Majelis Hakim Syarifuddin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 23 Mei 2011. Agusrin dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan korupsi pajak bumi dan bangunan( PBB) atau Bea perolehan hak atas tanah dan Bangunan (BPHTB) di Provinsi Bengkulu.
Sebelumnya, Agusrin dituntut Jaksa Penuntut Umum 4,5 tahun penjara. Mantan gubernur ini dinyatakan terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHP dan subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
KPK telah resmi menetapkan Hakim Syarifuddin dan kurator Puguh Wirawan sebagai tersangka dugaan suap dalam proses kepailitan perusahaan garmen, PT SCI. Dari tangan Syarifuddin, KPK menyita uang Rp 250 juta dan mata uang asing bernilai miliaran rupiah. Syarifuddin ditangkap di rumah dinasnya di Sunter, Rabu (1/6/) malam.
KPK menjerat Syarifuddin dengan pasal 12 a atau b atau c pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001.
Sementara Puguh dijerat pasal 6 ayat 1 a dan atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001.
(nwk/nwk)











































