"Yah panggilan pertama ada tembusan kepada fraksi dan kami sudah menyampaikan kepada yang bersangkutan. Sebelumnya pun sudah menemui yang bersangkutan bahwa situasi hukum sekarang ini dan dia berjanji kalau kesehatan memungkinkan dia akan hadir," ujar Jafar kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/6/2011).
Jafar mengungkapkan Nazaruddin sudah dua kali ini dipanggil KPK. Seharusnya Nazaruddin memenuhi panggilan KPK.
"Sekarang ini sudah panggilan kedua. Kami menyampaikan kepada Nazaruddin untuk memenuhi panggilan itu. Karena tidak ada satu pihak yang bebas tidak mengikuti proses hukum dan dia seyogyanya menghadiri panggilan itu," terangnya.
Namun jika Nazaruddin tetap mangkir, Jafar meminta KPK menjemput paksa Nazaruddin. PD sudah berusaha maksimal menjelaskan hal itu kepada KPK.
"Selanjutnya KPK sebagai lembaga hukum yang punya alat untuk menghadirkan saudara Nazaruddin silakan karena diberi landasan hukum. Kami sudah maksimal untuk menyampaikan hal itu kepada saudara Nazaruddin," jelasnya.
Menurut Jafar, hanya KPK yang bisa menjemput paksa, sedangkan PD tak bisa melakukan itu.
"Partai tidak mampu dan tidak punya kapasitas menyampaikan yang bersangkutan untuk menjemput dan memenuhi panggilan hukum. Sungguh-sunggh dari awal kita katakan tidak ada yang bebas dari hukum," paparnya.
(van/gun)











































