KPK Kembali Periksa Hakim Syarifuddin

KPK Kembali Periksa Hakim Syarifuddin

- detikNews
Senin, 13 Jun 2011 10:59 WIB
KPK Kembali Periksa Hakim Syarifuddin
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memeriksa hakim nonaktif Syarifuddin Umar dalam kasus dugaan suap proses kepailitan perusahaan garmen, PT Skycamping Indonesia (SCI). Syarifuddin diperiksa sebagai tersangka.

"Hakim S akan diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dihubungi, Senin (13/6/2011).

Dalam perkara ini, KPK juga akan memeriksa beberapa orang sebagai saksi. Mereka adalah Royandi William Gadjali serta dua orang advokat Khairil Poloan dan Reza S Rizal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarifudin ditahan di Rutan Cipinang. KPK telah resmi menetapkan Syarifuddin dan kurator Puguh Wirawan sebagai tersangka dugaan suap dalam proses kepailitan perusahaan garmen, PT SCI. Dari tangan Syarifuddin, KPK menyita uang Rp 250 juta dan mata uang asing bernilai miliaran rupiah. Syarifuddin ditangkap di rumah dinasnya di Sunter, Rabu (1/6/) malam.

KPK menjerat Syarifuddin dengan pasal 12 a atau b atau c pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001.

Selain itu, KPK juga memeriksa terpidana kasus suap cek perjalanan, Endin AJ Soefihara. Endin tiba pukul 10.15 WIB dan memilih langsung ke Gedung KPK.

(mok/gun)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads