"Hakim S akan diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dihubungi, Senin (13/6/2011).
Dalam perkara ini, KPK juga akan memeriksa beberapa orang sebagai saksi. Mereka adalah Royandi William Gadjali serta dua orang advokat Khairil Poloan dan Reza S Rizal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menjerat Syarifuddin dengan pasal 12 a atau b atau c pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001.
Selain itu, KPK juga memeriksa terpidana kasus suap cek perjalanan, Endin AJ Soefihara. Endin tiba pukul 10.15 WIB dan memilih langsung ke Gedung KPK.
(mok/gun)











































