"Saya sudah mendengar kejaksaan akan melakukan kasasi karena mereka tidak bisa banding atas vonis bebas Agusrin. Jadi sikap Kemendagri adalah menunggu hasil kasasi," kata Gamawan.
Hal itu disampaikan sebelum Rapat Dengar Pendapat (RDP), di gedung DPR, Senayan, Senin (13/6/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui Agusrin divonis bebas di PN Jakrta Pusat. Namun Kejaksaan akan berupaya melakukan kasasi. Jaksa menilai hakim mengabaikan sebagian barang bukti saat di persidangan sehingga membebaskan Agusrin.
Kasus Agusrin ini sempat mengundang kontroversi. Hakim yang memvonis Agusrin, Syarifuddin ditangkap KPK atas dugaan suap terkait kasus perdata. Nah, muncul tudingan ada sesuatu di balik vonis bebas Agusrin, salah satunya datang dari Indonesia Corruption Watch.
(feb/ndr)










































