"Iya pukul 10.00 WIB, statusnya sebagai saksi," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat dihubungi detikcom, Senin (13/6/2011).
Johan mengatakan, surat pemanggilan terhadap Nazaruddin telah dikirimkan sejak Rabu (8/6/2011). "Dikirimkan ke DPR dan ke rumah pribadi di Pejaten," imbuhnya.
Johan berharap Nazaruddin bisa hadir dalam pemeriksaan kali ini. Bagaimana jika nanti Nazaruddin tetap tidak hadir? "Akan dilakukan pemanggilan kedua," jawab Johan.
Sebelumnya, KPK telah memanggil Nazaruddin sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan barang di Ditjen PMPTK Kemendiknas pada 2007 senilai Rp 142 miliar, untuk pemeriksaan pada Jumat (10/6) lalu. Namun Nazaruddin mangkir.
(ape/nvt)











































