Ketiga orang tersebut ditangkap secara terpisah. Mereka adalah Sa atau Kapten yang merupakan suami dari Ko (30), dan SAG (29). Sa sendiri merupakan terpidana kasus narkotika dan dihukum 8 tahun penjara dan harus menjalani sisa penjara selama 2 tahaun.
Ketiganya ditangkap di tempat terpisah. Petugas menangkap SAG, Rabu (8/6) di Tanjung Priok, keesokan harinya petugas menangkap Ko saat akan menyeberang ke Nusakambangan dari Cilacap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan terakhir dilakukan petugas terhadap Kapten yang tengah mendekam di Lapas Nusakambangan. Sangkaan terhadap SAG dan Ko karena keduanya memiliki rekening yang diduga menyimpan duit hasil peredaran narkotika.
Menurut Benny, kedua rekening tersebut memang atas nama keduanya. Namun pengontrolan keluar masuk duit sepenuhnya dilakukan Kapten.
"Kapten menelepon keduanya melalui HP untuk menarik atau menyetorkan uang," ujar Benny.
Selain itu, dari penyelidikan sementara didapati beberapa transaksi dari rekening SAG ke Kalapas Nusakambangan, Marwan Adli, yang yang juga terjerat kasus narkotika.
Penyidik juga mendapati Rekening milik Ko terakhir kali menerima kiriman dari Kapten sebesar Rp 150 juta. Benny mengaku, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap transaksi dari dua rekening yang masing-masing dipegang SAG dan Ko.
"Senin (hari ini) baru bisa dibuka," ujar Benny.
Leluasanya Kapten mengendalikan jalur keluar-masuk uang serta kontrol peredaran narkotika, bukan tidak mungkin petugas lapas terlibat dalam perkara yang saat ini ditangani BNN.
"Kalapasnya baru 4 bulan, kalau dugaan keterlibatan petugas lain bisa jadi," ujar Benny.
(ahy/ape)











































