"Jadi siapapun yang tahu keberadaan Nunun sebaiknya bekerjasama dan memberikan keterangan kepada KPK. Jika tidak, tentu dapat dijerat pidana berdasarkan pasal 21 dan 22 UU Antikorupsi," kata Denny, Minggu (12/6/2011).
Denny membenarkan bahwa Pasal 221 (2) KUHP membebaskan keluarga dari jerat pidana walau jelas-jelas yang bersangkutan menyembunyikan buronan aparat penegak hukum. Tetapi karena kasus yang dituduhkan adalah terlibat korupsi, maka ada pasal 21 dan 22 UU Antikorupsi yang bisa dijadikan dasar hukum untuk mengenakan pidana.
Di dalam aturan tersebut, jelas disebutkan setiap orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan penanganan kasus korupsi; ataupun tidak memberikan keterangan terkait kasus korupsi, dalam kasus korupsi, UU Antikorupsi yang khusus menjadi berlaku. Otomatis mengenyampingkan KUHP sebagai ketentuan umum.
"Asas hukumnya, lex specialis derogat legi generalis, aturan yang khusus mengenyampingkan aturan yang umum," tuturnya.
Nunun hingga kini belum terdeteksi pasti keberadaannya. Terakhir pihak Imigrasi menyebutkan bahwa istri anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS yang juga mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu berada di Kamboja.
Namun demikian pihak keluarga Nunun hingga kini masih bungkam. Bahkan Sang Suami, Adang Darajatun, berencana melakukan perlawanan hukum terhadap proses hukum KPK yang dikenakan terhadap istrinya.
(ndr/lh)











































