Pelanggaran Kode Etik Hakim Syarifuddin Sudah Terlihat Jelas

Pelanggaran Kode Etik Hakim Syarifuddin Sudah Terlihat Jelas

- detikNews
Minggu, 12 Jun 2011 10:25 WIB
Pelanggaran Kode Etik Hakim Syarifuddin Sudah Terlihat Jelas
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hakim Syarifuddin. KY diprediksi tidak akan kesulitan melakukannya karena pelanggaran kode etik hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut sudah tampak kasat mata.

"Pelanggaran kode etiknya terlihat jelas. Pertama seorang hakim tidak boleh berhubungan dengan suatu pihak yang berperkara. Kedua, hakim tidak boleh menerima sesuatu," terang aktivis Indonesia Legal Roundtable, Maria Louisa ketika dihubungi Minggu (12/6/2011) pagi.

Berdasarkan kode etik dan perilaku hakim yang menjadi keputusan bersama antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung dalam surat bernomor 047/KMA/SKB/IV/2009, Syarifuddin memang terindikasi kuat melakukan pelanggaran kode etik. Fakta dia menerima uang senilai Rp 250 juta dari kurator Puguh Wirawan dapat merujuk kepada setidaknya dua pelanggaran dua kode etik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, Syarifuddin bertemu dengan seorang kurator yang menangani kasus kepailitan PT Sky Camping Indonesia. Kasus tersebut tengah disidangkan dan ditangani oleh Syarifuddin. Berdasarkan tata kode etik, pada poin 5, disebutkan dengan tegas seorang hakim harus berintegritas tinggi. Di dalam poin itu disebutkan dengan gamblang, hakim harus menghindari hubungan, baik langsung maupun tidak langsung dengan Advokat, Penuntut dan pihak-pihak dalam suatu perkara tengah diperiksa oleh Hakim yang bersangkutan.

Kedua, Syarifuddin menerima uang dari Puguh. Padahal pada kode etik poin 7, seorang hakim diwajibkan untuk dapat menjunjung tinggi harga diri. Di dalamnya disebutkan hakim dilarang terlibat dalam transaksi keuangan dan transaksi usaha yang berpotensi memanfaatkan posisi sebagai Hakim. Namun khusus pada poin ini, pihak Syarifuddin mengaku tidak menahu



(fjr/rdf)


Berita Terkait