"Pelanggaran kode etiknya terlihat jelas. Pertama seorang hakim tidak boleh berhubungan dengan suatu pihak yang berperkara. Kedua, hakim tidak boleh menerima sesuatu," terang aktivis Indonesia Legal Roundtable, Maria Louisa ketika dihubungi Minggu (12/6/2011) pagi.
Berdasarkan kode etik dan perilaku hakim yang menjadi keputusan bersama antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung dalam surat bernomor 047/KMA/SKB/IV/2009, Syarifuddin memang terindikasi kuat melakukan pelanggaran kode etik. Fakta dia menerima uang senilai Rp 250 juta dari kurator Puguh Wirawan dapat merujuk kepada setidaknya dua pelanggaran dua kode etik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, Syarifuddin menerima uang dari Puguh. Padahal pada kode etik poin 7, seorang hakim diwajibkan untuk dapat menjunjung tinggi harga diri. Di dalamnya disebutkan hakim dilarang terlibat dalam transaksi keuangan dan transaksi usaha yang berpotensi memanfaatkan posisi sebagai Hakim. Namun khusus pada poin ini, pihak Syarifuddin mengaku tidak menahu
(fjr/rdf)











































