"Saya pikir tidak ada alasan bagi MA untuk tidak bertangan terbuka menerima rekomendasi dari Komisi Yudisial. Begitu juga dengan apapun keputusan MKH (majelis kehormatan hakim) nantinya," tutur aktivis Indonesia Legal Roundtable, Maria Louisa dalam perbincangan dengan detikcom, Minggu (12/6/2011).
Menurut Maria, KY dalam melakukan penyelidikan memang tidak perlu menunggu hasil penyidikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini telah menjadikan Hakim Syarifuddin sebagai tersangka penyuapan terkait kepailitan PT Sky Camping Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri menuturkan KY akan segera merekomendasikan memberhentikan dengan tidak hormat hakim Syarifuddin. KY tengah mengumpulkan bukti suap terhadap Syarifuddin yang juga Hakim PN Jakarta Pusat tersebut.
"Kasus hakim Syarifuddin kalau ada buktinya tentu akan dijatuhkan hukuman yang berat. Kami sudah melakukan pleno dan tanpa menunggu hasil akhir, bisa diberhentikan secara tidak hormat," tutur Taufiq dalam diskusi Polemik "Koruptor Ngeloyor, Negara Tekor" yang diselenggarakan Trijaya FM, di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/6).
Lebih lanjut Taufiq menjelaskan, untuk sampai pada pemberian rekomendasi pemberhentian tidak hormat, KY harus melalui serangkaian tahapan penyidikan. Pertama, KY akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen milik hakim Syarifuddin. Dokumen ini akan dimintakan KY dari KPK.
Kedua, melakukan pemanggilan saksi yang dalam hal ini KPK pun bisa diajukan sebagai saksi. Ketiga, meminta klarifikasi pada hakim Syarifuddin. Di sini, hakim dapat menggunakan haknya untuk membela diri.
Jika hakim tidak dapat membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah melakukan pelanggaran kode etik, maka tahapan keempat adalah KY akan mengusulkan pada Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk memberhentikan hakim S secara tidak hormat. "Prosesnya sekira 15 hari dari MKH dibentuk, kemudian sidang," paparnya.
Untuk diketahui, sesuai dengan UU no 22 tahun 2004 tentang KY, khusunya pasal 24, lembaga pemantau peradilan tersebut mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim dalam rangka menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim. Untuk kepentingan pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud, KY bertugas mengajukan usul penjatuhan sanksi terhadap hakim kepada pimpinan Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi.
(fjr/rdf)










































