"Tidak dapat menggunakan Jamkesmas untuk perawatan lanjutan karena memerlukan biaya besar. Tahanan atau keluarganya dapat membiayai sendiri beban perawatan lebih lanjut dimaksud," kata Direktur Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Murdiyanto, dalam keterangan pers yang diterima detikcom, Sabtu (11/10/2011) malam.
Murdiyanto menjelaskan sesuai Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, narapidana memang berhak mendapatkan perawatan jasmani dan pelayanan kesehatan. Standar perawatan disesuaikan anggaran yang tersedia, kecuali untuk perawatan lebih lanjut.
Dia menjelaskan, apabila menurut diagnosa dokter Lapas atau Rutan, narapidana tersebut memerlukan perawatan yang lebih lanjut dan biaya yang tidak sedikit, mengingat kemampuan anggaran negara yang terbatas maka diperkenankan yang bersangkutan membiayai sendiri beban perawatan lebih lanjut tersebut.
Malinda terpaksa menjalani perawatan karena divonis menderita infeksi radang payudara akibat suntikan silikon. Saat ini dia dirawat oleh tim dokter bedah plastik.
(fjr/rdf)











































