"Kita tangkap empat orang pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi yang beroperasi di Penjaringan," ujar Kanit Penjaringan AKP Haris Supriyono di Polsek Penjaringan, Jl Pluit Raya, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (11/6/2011).
Menurut Haris, pada Rabu (8/6) lalu, petugas kepolisian menangkap Adi Priyatna di wilayah Teluk Gong, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara. Dari tangan Adi, ditemukan paket sabu dan 4 butir ekstasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Jumat (11/6) malam, polisi menangkap 3 orang yaitu Melisa dan Herry Salim di hotel bernama Hotel ATT. Yang beralamat di TPI II No 127 Penjagalan Penjaringan Jakarta Utara.
"Dari wanita ini, kami menyita barang 99 butir ekstasi. Dia berada di tahanan Polres Jakarta Utara," jelasnya.
Untuk menjaring lebih banyak lagi, polisi meminta keduanya untuk memanggil salah satu temannya yaitu Hendra bin Eng Sang. Dari Eng Sang petugas menyita 148 butir ekstasi.
"Dia ditangkap di hotel yang sama saat hendak memasuki kamar hotel," terangnya.
Atas tindakannya tersebut, pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 dan UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(fiq/ndr)











































