26 Juni, Hari Anti Penyiksaan Internasional
Selasa, 22 Jun 2004 07:50 WIB
Jakarta - Penyiksaan di muka bumi seolah tidak ada henti-hentinya. Padahal sebuah Konvensi Anti Penyiksaan sudah diciptakan.Kasus penyiksaan di Penjara Abu Gharib berupa perlakuan amoral tentara AS dan Inggris terhadap tahanan Irak sempat mewarnai media massa. Foto-foto mengerikan sejumlah tahanan yang telanjang dan mengalami pelecehan seksual.Sedangkan di Indonesia, kasus penyiksaan TKI asal Kupang Nirmala Bonat di Malaysia membuat bergidik siapapun yang melihat fotonya. Tubuhnya disiram air panas, disetrika, dan dipukuli majikannya.Belum lagi sejumlah penyiksaan yang tidak ketahuan. Hari Anti Penyiksaan Internasional diperingati 26 Juni. Sebuah Konvensi Anti Penyiksaan (Convention Against Torture and Other Cruel Inhuman or Degrading Treatment or Punishment) diciptakan.Pasal 2 konvensi ini menyebutkan, setiap negara peserta konvensi harus dapat mencegah kekerasan dalam wilayah jurisdiksinya, tanpa memandang apakah terjadi dalam masa damai ataupun perang.Kemudian pasal 11 konvensi yang sama menyebutkan, setiap negara peserta konvensi ini haruslah menegakkan aturan yang sistematis dalam hal interogasi, penangkapan, dan penahanan, serta harus menghindarkan kekerasan.Bagaimana menghindari, menghapus dan mengatasi penyiksaan, mungkin itu menjadi hal penting. Indonesia merupakan salah satu negara yang telah meratifikasi Konvensi Internasional Anti Penyiksaan.Untuk menghapuskan Indonesia dari segala bentuk penyiksaan, Jaringan Anti Penyiksaan menggelar Minggu Anti Penyiksaan dalam rangka Hari Anti Penyiksaan Internasional pada 22 Juni-3 Juli 2004.Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) akan memaparkan catatannya atas implementasi rekomendasi Komite Anti Penyiksaan PBB kepada pemerintah RI tahun 2001.Akankah penyiksaan terhapus dari muka bumi dengan konvensi atau pertemuan-pertemuan? Renungan ini menjadi bagian bagi setiap orang. Dimulai dari diri sendiri untuk tidak menyiksa sesama.
(sss/)











































