"Biasa kan dipanggil sekali tidak hadir, dipanggil kedua, ketiga dan dipanggil paksa. Kita tidak mau melindungi (Nazaruddin). Hanya mempersulit, tidak akan dibela," kata anggota Dewan Pembina PD, Ahmad Mubarok, kepada detikcom, Sabtu (11/6/2011).
Menurut dia, tindakan Nazaruddin telah mempermalukan Partai Demokrat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mubarok mengimbau Nazaruddin bersedia memenuhi panggilan KPK. "Di luar semakin susah, di semakin cepat masalah jelas. Masalah harus dihadapi jangan ditinggal lagi," kata Mubarok.
KPK menjadwalkan untuk meminta keterangan M Nazarudin dan istrinya Neneng Sri Wahyuni dalam dua kasus yang berbeda pada Jumat 10 Juni 2011.
Nazarudin dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan revitalisasi sarana dan prasana di Ditjen PMPTK Diknas tahun 2007, sedangkan istrinya dalam kasus korupsi dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) pada 2008.
Sedari awal-awal memang tak ada tanda-tanda Nazaruddin dan istrinya, Neneng Sri Wahyuni, menampakkan batang hidungnya ke KPK. Informasi terbaru, ternyata Neneng tengah mendampingi suaminya di Singapura.
(aan/ndr)











































