"Saat ini sudah ada Kewenanangan kepada KY dan MA untuk menyeleksi hakim, tinggal kita buat aturan bersama. Maka jangan sekali-kali MA melantik hakim, ini bisa disebut tidak legal. Jadi kalau KY tidak setuju tidak bisa menjadi hakim," ujar Komisioner KY, Taufiqurrahman Syahuri.
Hal ini disampaikan Taufiq dalam Polemik "Koruptor Ngeloyor, Negara Tekor" yang diselenggarakan Trijaya FM , di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/6/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau bisa KY diberi kewenangan untuk mendidik dan melatih hakim. Sehingga KY akan memilih bayi hakim yang lebih baik," tuturnya.
Wewenang itu diperlukan KY untuk mereformasi total Kehakiman. Mengingat banyak hakim yang masih saja nekat menerima suap.
"Nampaknya hakim ini ndablek. Kan sudah dibentuk KY untuk mengawasi kerja hakim tapi ada saja hakim yang menerima suap. Sudah dikasih remunerasi dan sebagainya. Ini sebetulnya persoalan pada saat dia jadi hakim atau saat dia bertugas cobaannya berat," keluhnya.
"Rekrutmen hakim harus dipilih dan diperketat. Selama ini sudah menjadi rahasia umum bahwa keluarga hakim akan menjadi hakim. Rekrutmen yang tidak transparan ini akan mengakibatkan bayi hakim yang tidak imun," tandasnya.
(van/anw)











































