Jika Kembali Mangkir, Istri Nazaruddin Dipanggil Paksa KPK

Jika Kembali Mangkir, Istri Nazaruddin Dipanggil Paksa KPK

- detikNews
Jumat, 10 Jun 2011 19:17 WIB
Jika Kembali Mangkir, Istri Nazaruddin Dipanggil Paksa KPK
Jakarta - Istri Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni hari ini mangkir dari pemeriksaan di KPK. Jika kembali absen, tanpa keterangan lagi di pemanggilan berikutnya, KPK akan memanggil paksa perempuan yang diduga terlibat dalam kasus penyidikan pembangunan PLTS di Kemenakertrans tersebut.

"Panggil paksa itu di penyidikan. Sebenarnya menurut aturan, di dalam panggilan kedua (jika pada pemanggilan pertama tanpa keterangan), KPK sudah dibekali surat untuk untuk membawa (saksi)," tutur Jubir KPK Johan Budi SP di kantornya, Jumat (10/6/2011) malam.

Menurutnya kasus yang menyeret Neneng sudah masuh tahap penyidikan terkait kasus korupsi pengadaan PLTS di Kementerian Tenaga Kerja dan Trasmigrasi tahun 2008. Dalam kasus ini Neneng dipanggil sebagai saksi.

"Kalau status kasus sudah penyidikan, dan pada pemanggilan kedua tidak hadir tanpa alasan yang bisa diterima hukum, maka pada pemanggilan ketiga bisa dijemput paksa, KPK punya cara," terangnya.

Menurut Johan, langkah pemanggilan kembali dilakukan dengan prosedur yang sama, yakni mengirimkan surat pemanggilan ke rumah.

"Kalau tidak diterima di rumah kami akan melayangkan surat pemanggilan ke tempat kerja, seperti pada Nazaruddin, kami sampaikan juga ke DPR," lanjutnya.


(fjr/anw)


Berita Terkait