"Panggil paksa itu di penyidikan. Sebenarnya menurut aturan, di dalam panggilan kedua (jika pada pemanggilan pertama tanpa keterangan), KPK sudah dibekali surat untuk untuk membawa (saksi)," tutur Jubir KPK Johan Budi SP di kantornya, Jumat (10/6/2011) malam.
Menurutnya kasus yang menyeret Neneng sudah masuh tahap penyidikan terkait kasus korupsi pengadaan PLTS di Kementerian Tenaga Kerja dan Trasmigrasi tahun 2008. Dalam kasus ini Neneng dipanggil sebagai saksi.
"Kalau status kasus sudah penyidikan, dan pada pemanggilan kedua tidak hadir tanpa alasan yang bisa diterima hukum, maka pada pemanggilan ketiga bisa dijemput paksa, KPK punya cara," terangnya.
Menurut Johan, langkah pemanggilan kembali dilakukan dengan prosedur yang sama, yakni mengirimkan surat pemanggilan ke rumah.
"Kalau tidak diterima di rumah kami akan melayangkan surat pemanggilan ke tempat kerja, seperti pada Nazaruddin, kami sampaikan juga ke DPR," lanjutnya.
(fjr/anw)











































