Cabut Gugatan di PTUN, Polri Akan Umumkan Pemilik Rekening Gendut?

Cabut Gugatan di PTUN, Polri Akan Umumkan Pemilik Rekening Gendut?

- detikNews
Jumat, 10 Jun 2011 17:59 WIB
Jakarta - Masih ingat polemik rekening gendut petinggi Polri? Mabes Polri baru saja mencabut gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memintanya membuka daftar nama pemilik rekening mencurigakan itu.

"Polisi baru mencabut gugatannya di PTUN Jakarta," kata komisioner KIP, Abdul Rahman Ma'mun kepada detikcom, Jumat, (10/6/2011).

Pencabutan gugatan ini, menjadi tanda tanya. Apakah Polri akan mematuhi putusan KIP atau tetap mengabaikan putusan KIP tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tidak tahu apa maksud dengan dicabutnya gugatan ini," ujar Abdul Rahman.

Seoerti diketahui, ICW mengadukan Mabes Polri atas temuan sejumlah nomer rekening bank dengan nilai fantastis milik perwira Polri ke KIP pada Kamis 21 September 2010. ICW menilai, Polri menutup-nutupi kasus rekening gendut yang seharusnya diungkap ke publik.

Alasan ICW melaporkan, berdasarkan UU Keterbukaan dan Infromasi Publik, seharusnya Polri bisa mengungkapkan siapa saja pemilik rekening dan berapa besar nilai dari rekening yang dipermasalahkan. ICW juga pernah mengirimkan surat permintaan data ke Mabes Polri untuk mengumumkan siapa pemilik rekening yang dianggap wajar.

Namun permintaan tersebut ditolak oleh Mabes Polri. Sengketa perbedaan keputusan ini disudahi oleh KIP dengan perintah buka daftar rekening gendut.



(asp/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads