"Yang saya lihat hanya beberapa dokumen dan mata uang asing Thailand dan Singapura. Jumlahnya saya tidak tahu. Biarkan KPK yang jelaskan," kata kuasa hukum Syarifuddin, Agusmin Girsang.
Hal itu disampaikan Agusmin di kediaman Syarifuddin di Jalan Danau Agung Tengah, Kompleks Kehakiman, Sunter, Jakarta Utara, Jumat (10/5/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim penyidik KPK menggeledah rumah Syarifuddin selama tiga jam. Barang-barang yang dibawa dimasukkan ke dalam empat kardus berwarna coklat dan satu buah tas ransel.
Syarifuddin adalah tersangka suap. Selain dia, ditangkap juga kurator PT SCI Puguh Wirawan.
(ken/nrl)










































