"Mengenai juru parkir ini, kami serahkan ke UPT perparkiran untuk mengaturnya," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono saat dihubungi wartawan, Jumat (10/6/2011).
Menurutnya, para juru parkir itu akan disebar ke daerah Jalan Jaksa dan daerah Jalan Mayestik atau daerah parkir on street lainnya. Sehingga pemindahan lokasi juru parkir tidak akan menjadi masalah karena hal yang sama pernah dilakukan sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direncanakan ada sepuluh gedung yang memberlakukan sistem parkir off street, antara lain Gajah Mada Plaza, Glodok Plaza, Hotel Mercure, Hotel Jayakarta, dan Lindeteves Trend Center. Menurut Pristono, gedung-gedung ini telah diimbau untuk memasang rambu petunjuk kapasitas parkir yang sistem kerjanya elektronik.
Pemilihan gedung untuk penerapan parkir ini telah mempertimbangkan beberapa aspek. Seperti akses masuk ke gedung parkir dengan baik, jalan menuju parkir juga baik, keamanan terjamin, kebersihan gedung, sistem parkir menggunakan sistem tiket dan dan jam operasionalnya 24 jam.
Pristono menjelaskan, saat ini di kawasan Gajah Mada kendaraan tidak boleh parkir hanya di bahu jalan pada jam-jam tertentu. Misalnya, untuk di Gajah Mada kendaraan tidak boleh parkir di jalan pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, sedangkan untuk kawasan Hayam Wuruk kendaraan tidak diperkenankan parkir pada pukul 16.00 WIB-19.00 WIB.
(feb/gun)










































