"Dari delapan, hanya ada satu yang harus kita ajukan kembali. Kalau memang masih dibutuhkan, ya kita ajukan kembali," ujar Jaksa Agung Basrief Arief kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selaran, Jumat (10/6/2011).
Menurutnya ada 7 surat persetujuan pemeriksaan kepala daerah memang telah diterima dari dari Seskab. Namun sayangnya, Basrief enggan menyebut siapa saja kepala daerah yang dimaksud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan, lanjutnya, ada salah satu kepala daerah yang kasusnya telah putus di pengadilan. "Kemarin kan sudah diklarifikasi. Hasil klarifikasi sepertinya sudah banyak yang selesai, bahkan sudah ada yang putus, kemudian juga ada yang masih untuk diajukan kembali," ucapnya.
Sementara untuk persetujuan pemeriksaan kepala daerah yang belum turun, diketahui atas nama Gubernur Kalimantan Timur, Awang Farouk. "Jadi tinggal satu (Awang Farouk) itu," kata Basrief.
Menurut Basrief, hal ini karena adanya putusan berbeda terhadap terdakwa lain yang masih satu kasus dengan Awang Farouk. Kejaksaan masih harus melakukan kajian terhadap hal ini.
"Kan kita juga ada masalah itu ada putusan yang berbeda juga. Jadi kasus yang di sana itu (Kaltim-red) ada satu yang dihukum, ada satu yang bebas. Ini yang harus kita kaji," jelas Basrief.
Seperti diketahui bahwa dalam persidangan di PN Sangata, Kaltim, ada dua terdakwa kasus korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC). Mereka adalah Anung Nugroho dan Apidian Tri Wahyudi telah divonis pada 18 Mei 2011.
Anung yang merupakan Direktur Utara PT Kutai Timur Energi (KTE) divonis 5 tahun penjara. Sedangkan Apidian yang merupakan Direktur KTE divonis bebas. Perbedaan putusan inilah yang akan dikaji lebih lanjut oleh Kejagung.
(nvc/lh)











































