"Alibinya kan sakit, maka DPP PD sebaiknya bisa menunjukkan bukti pendukung rasional dan otentik ke KPK. Seperti surat keterangan dokter mengenai kondisi kesehatan Nazaruddin. Ini tanggung jawab moril," ujar Yunarto Wijaya, Jumat (10/6/2011).
Saran dari pengamat politik Charta Politica ini itu adalah langkah pertama yang sebaiknya PD tempuh bila ternyata Nazaruddin tidak kunjung muncul di Kantor KPK untuk memenuhi panggilan pemeriksaan yang pertama. Bahkan sebenarnya PD bisa saja memanfaatkan momentum ini untuk sekaligus 'bersih-bersih' politisinya yang bermasalah dengan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan pemecatan secara utuh, maka beban kasus ini tidak luruh ke pundak PD dan komitmennya tidak melindungi kadernya yang terlibat korupsi akan terlihat," jelas Yunarto.
"Di atas semua itu, PD harus tetap berusaha mendatangkan Nazaruddin ke KPK dan menyampaikan data-data hasil investigasi internalnya baik di fraksi dan DK PD. Ini batas maksimal yang bisa PD lakukan dalam proses hukum," sambungnya.
Lantas bumerang apa yang bisa menimpa PD bila tidak ada kemajuan positif dalam kasus M Nazaruddin?
"Ini akan mempertegas spekulasi bahwa PD melindungi bahkan merupakan bagian dari larinya M Nazaruddin ke luar negeri dan saksi pemecatan sebagai Bendahara Umum DPP PD adalah langkah kompromi. Tentu beban kasus akan jatuh ke PD dan gilirannya masyarakat menjatuhkan sanksi moral dan elektoral," jawab Yunarto.
(lh/nrl)











































