Bila Nazaruddin Tak Patuh Hukum, PD Siapkan Opsi Pemecatan

Bila Nazaruddin Tak Patuh Hukum, PD Siapkan Opsi Pemecatan

- detikNews
Jumat, 10 Jun 2011 14:12 WIB
Jakarta - M Nazaruddin terancam sanksi pemecatan dari Partai Demokrat (PD) seandainya tidak patuh hukum. Sebagai kader, anggota DPR Komisi VII dan mantan bendahara PD Nazaruddin diminta memenuhi janjinya untuk mengikuti prosedur hukum.

"Harus disadari sebagai wakil rakyat ada aturannya, ada tata tertibnya, misal dia harus hadir di paripurna. Dari sisi partai juga, ada rambu-rambu organisasi, sesuai anggaran dasar partai kader harus menghormati hukum. Kalau juga dia tidak menghormati hukum, partai akan bersikap," kata Ketua Divisi Hukum PD Denny Kailimang saat dikonfirmasi, Jumat (10/6/2011).

Saat ini, KPK baru melayangkan surat pemanggilan yang pertama. Sesuai KUHAP pasal 227 ada aturan bagaimana proses pemanggilan sebagai saksi dilakukan. Tentu PD juga melihat proses hukum yang dilakukan KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau seluruh proses upaya pemanggilan sudah dilakukan KPK sudah sah, hingga 3 kali tidak datang, menyesuaikan dengan anggaran dasar partai tentu itu bisa dikategorikan pelanggaran. Partai menjunjung tinggi dan menghormati hukum," terang Denny.

Namun harapan Denny, Nazaruddin bisa memegang janjinya patuh pada hukum dan memenuhi panggilan KPK. PD sudah berusaha menemui Nazaruddin dan mendapatkan komitmen akan kembali ke Indonesia.

"Kita harapkan dia bisa memenuhi janji-janjinya," tutur Denny.

Nazaruddin hari ini rencananya menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus pengadaan barang di Kemendiknas pada 2007 lalu. Pada Senin (13/6) Nazaruddin juga mendapat panggilan dari KPK terkait kasus dugaan suap Kemenpora.

(ndr/fay)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini