"Harus disadari sebagai wakil rakyat ada aturannya, ada tata tertibnya, misal dia harus hadir di paripurna. Dari sisi partai juga, ada rambu-rambu organisasi, sesuai anggaran dasar partai kader harus menghormati hukum. Kalau juga dia tidak menghormati hukum, partai akan bersikap," kata Ketua Divisi Hukum PD Denny Kailimang saat dikonfirmasi, Jumat (10/6/2011).
Saat ini, KPK baru melayangkan surat pemanggilan yang pertama. Sesuai KUHAP pasal 227 ada aturan bagaimana proses pemanggilan sebagai saksi dilakukan. Tentu PD juga melihat proses hukum yang dilakukan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun harapan Denny, Nazaruddin bisa memegang janjinya patuh pada hukum dan memenuhi panggilan KPK. PD sudah berusaha menemui Nazaruddin dan mendapatkan komitmen akan kembali ke Indonesia.
"Kita harapkan dia bisa memenuhi janji-janjinya," tutur Denny.
Nazaruddin hari ini rencananya menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus pengadaan barang di Kemendiknas pada 2007 lalu. Pada Senin (13/6) Nazaruddin juga mendapat panggilan dari KPK terkait kasus dugaan suap Kemenpora.
(ndr/fay)










































