Hal ini terungkap saat proses pendataan di kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (10/6/2011). Menurut Pelaksana Harian Dirjen Imigrasi, Muhammad Indra, ada berbagai motif kedatangan mereka ke Indonesia.
"Sejauh data sementara, mereka menggunakan visa non arrival mereka tadinya ditangkap sebagai turis. Mereka tujuannya wisata, diduga malah terkait kegiatan model perdagangan orang apa gitu ya, jadi ada disinyalir seperti itu," kata Indra saat jumpa pers di kantornya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Imigrasi tidak merekam kejahatan-kejahatan mereka, yang itu harusnya di Polri. Hanya lalu lintas orang masuk dan keluar. Kemudian kegiatannya apa di sini. Sudah sesuai dengan visanya atau belum, atau ada yang menyalahi aturan," terangnya.
177 WNA itu ditangkap di 15 wilayah Jaksel, Bekasi, Tangerang, Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Kabareskrim Polri Komjen Pol Ito Sumardi sebelumnya mengatakan, mereka adalah sindikat ahli scamming internasional. Scamming adalah salah satu bentuk kejahatan dunia maya.
Menurut Ito, para WNA yang ditangkap merupakan pelaku cybercrime yang sudah diburu polisi di sejumlah negara. Mereka melakukan kejahatan penipuan melalui dunia maya.
(mad/gun)











































