“Nanti kita jadwal ulang pemanggilannya,” kata Ketua KPK Busyro Muqoddas saat dihubungi wartawan, Jumat (10/6/2011).
Busyro mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima surat pemberitahuan yang menyatakan kalau Nazaruddin tidak dapat hadir dalam panggilan pemeriksaan penyidik. Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) ini juga mengisyaratkan kalau anggota komisi VII DPR RI maupun istrinya tidak akan datang ke kantornya.
“Tidak ada indikasi mau datang,” katanya.
Seperti diberitakan, hari ini KPK menjadwalkan untuk meminta keterangan M Nazaruddin dan istrinya Neneng Sri Wahyuni dalam dua kasus yang berbeda.
Nazaruddin akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan revitalisasi sarana dan prasana di Ditjen PMPTK Diknas tahun 2007. Sedangkan Neneng akan diperiksa dalam kasus korupsi dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) pada 2008.
(fjp/gun)











































