Banyak Hakim PN Jakpus Tak Tertib Beracara

Banyak Hakim PN Jakpus Tak Tertib Beracara

- detikNews
Jumat, 10 Jun 2011 11:51 WIB
Banyak Hakim PN Jakpus Tak Tertib Beracara
Jakarta - Tertangkapnya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Syarifuddin mengungkap buruknya etika hakim dalam memimpin sidang. Hasil pemantauan, di PN Jakpus banyak ditemukan hakim yang tidur dalam ruang sidang, menyidang tanpa ada kuasa hukum (ancaman hukuman di atas 5 tahun pidana) hingga tidak menyumpah saksi.

"Tidak tertib sidang seperti tercatat dalam kurun pemantauan bulan Februari-April 2011. Contohnya di PN Jakpus ada 6 persidangan yang tidak didampingi oleh penasihat hukum untuk kasus pidana dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," kata Ketua Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) FH UI, Hendra Setiawan dalam keterangan yang disampaikan ke Komisi Yudisial (KY) di kantor KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Jumat, (10/6/2011).

Temuan lain yaitu ada hakim yang tertidur saat sidang. Ada juga hakim yang mengambil kesaksian tanpa disumpah terlebih dahulu, tidak menanyakan identitas saksi, dan sebagainya. Padahal aturan sidang pidana diatur ketat dalam KUHAP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada juga hakim yang tidak memberitahu hak-hak terdakwa yaitu didampingi kuasa hukum," terang Hendra.

Temuan lain yaitu sidang pidana kasus pencurian dilakukan dalam satu sidang yang berlangsung 21 menit layaknya sidang tilang. Baik dari surat dakwaan hingga putusan dilakukan dalam satu persidangan. Adapun temuan lain yaitu ketika seorang relawan, Frederick, menyamar menjadi pengunjung sidang.

Jaksa tiba-tiba mendatangi mahasiswa semester 4 ini. Kepada Frederick, jaksa menawarkan menjadi penerjemah untuk kasus penipuan dengan terdakwa orang asing.

"Saya kaget, koh kok saya diminta jadi penerjemah. Lalu saya diminta duduk di depan dan disumpah. Padahal saya tidak punya sertifikat penerjemah," aku Frederick.

Atas banyaknya pelanggaran tata tertib sidang ini, KY mengaku kaget. Temuan ini sangat mengejutkan dalam dunia peradilan apalagi tempat pemantauan adalah di ibukota Indonesia.

"Ini sungguh mengejutkan. Pelanggaran hakim dapat dalam proses dan putusannya. Selama ini yang dilaporkan ke KY mayoritas putusan. Teman-teman yang melaporkan temuan saat proses persidangan yang diatur KUHAP sangat memalukan. Seperti tertidur adalah sikap yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Temuan ini harus ditindaklanjuti," tanggap komisioner KY, Suparman Marzuki.

(asp/mok)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads