177 WNA Pelaku Scamming Akan Dideportasi Sabtu

177 WNA Pelaku Scamming Akan Dideportasi Sabtu

- detikNews
Jumat, 10 Jun 2011 11:33 WIB
177 WNA Pelaku Scamming Akan Dideportasi Sabtu
Jakarta - 177 Warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam kejahatan cybercrime akan segera dideportasi. Langkah itu akan dilakukan Imigrasi RI pada Sabtu (11/6) besok melalui Lanud Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur.

"Posisi kita mengambil tindakan keimigrasian terhadap mereka. Mudah-mudahan besok kita bisa deportasi. Deportasi akan dilakukan besok dengan pesawat carteran dari Halim Perdanakusumah," ujar Plh Dirjen Imigrasi M Indra.

Pria yang sehari-hari menjadi Sekretaris Ditjen Imigrasi ini menyampaikan hal itu di Kantor Imigrasi Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (10/6/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menuturkan, kemarin sore pihaknya telah menerima 177 WNA yang ditangkap Mabes Polri dan Polda Metro Jaya itu. Mereka terdiri dari 90 laki-laki dan 11 perempuan asal Taiwan, serta 26 laki-laki dan 50 perempuan asal China.

"Mereka ini sebenarnya diduga sebagai pelaku kejahatan cyber. Makanya Mabes Polri bekerjasama dengan kepolisian negara asal mereka. Mereka diduga melakukan kegiatan yang merugikan negara asalnya maupun negara kita dan negara lain," terang Indra.

177 WNA itu ditangkap di 15 wilayah Jaksel, Bekasi, Tangerang, Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Kabareskrim Polri Komjen Pol Ito Sumardi sebelumnya mengatakan, mereka adalah sindikat ahli scamming internasional. Scamming adalah salah satu bentuk kejahatan dunia maya.

Menurut Ito, para WNA yang ditangkap merupakan pelaku cybercrime yang sudah diburu polisi di sejumlah negara. Mereka melakukan kejahatan penipuan melalui dunia maya.

(vit/asy)


Berita Terkait