"Posisi kita mengambil tindakan keimigrasian terhadap mereka. Mudah-mudahan besok kita bisa deportasi. Deportasi akan dilakukan besok dengan pesawat carteran dari Halim Perdanakusumah," ujar Plh Dirjen Imigrasi M Indra.
Pria yang sehari-hari menjadi Sekretaris Ditjen Imigrasi ini menyampaikan hal itu di Kantor Imigrasi Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (10/6/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka ini sebenarnya diduga sebagai pelaku kejahatan cyber. Makanya Mabes Polri bekerjasama dengan kepolisian negara asal mereka. Mereka diduga melakukan kegiatan yang merugikan negara asalnya maupun negara kita dan negara lain," terang Indra.
177 WNA itu ditangkap di 15 wilayah Jaksel, Bekasi, Tangerang, Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Kabareskrim Polri Komjen Pol Ito Sumardi sebelumnya mengatakan, mereka adalah sindikat ahli scamming internasional. Scamming adalah salah satu bentuk kejahatan dunia maya.
Menurut Ito, para WNA yang ditangkap merupakan pelaku cybercrime yang sudah diburu polisi di sejumlah negara. Mereka melakukan kejahatan penipuan melalui dunia maya.
(vit/asy)











































