KPK Diingatkan Agar Nunun Tak Disidang in Absentia

KPK Diingatkan Agar Nunun Tak Disidang in Absentia

- detikNews
Jumat, 10 Jun 2011 09:00 WIB
KPK Diingatkan Agar Nunun Tak Disidang in Absentia
Jakarta - Sosok Nunun Nurbaeti masih belum diketahui pasti berada di mana. Komisi Pemberantasan Korupsi pun diingatkan agar jangan sampai menggelar sidang in absentia untuk terdakwa Nunun, lantaran lebih banyak mudharatnya.

"Sidang in absentia saya kira tidak ada untungnya. Tidak akan banyak yang diperoleh dari sidang in absentia. Dengan tidak hadirnya orang yang diadili di pengadilan maka yang bersangkutan tidak bisa dimintai keterangan," ujar Wakil Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo, dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (10/6/2011).

Menurutnya, semua hal yang berhubungan dengan keterlibatan Nunun dalam tindak pidana dugaan suap traveller's cheque pemilihan Dewan Gubernur BI menjadi sulit. Di mata Adnan, Nunun adalah pintu terakhir dari skandal kasus yang diungkap KPK tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan pernyataan Nunun, kesaksian Nunun, informasi Nunun, akan ada kemungkinan pihak lain terseret dalam kasus ini mencuat dan diproses hukum. Selain itu, pengadilan in absentia tidak bisa melakukan upaya asset recovery," sambung Adnan.

Pengadilan in absentia, imbuhnya, dalam sistem peradilan yang menjunjung check and balances tidak banyak diakui komunitas hukum internasional. Karena itu, hasil pengadilan tersebut bisa saja tidak diakui pemerintah negara lain. Itulah yang kemudian menyulitkan pengembalian aset terpidana koruptor.

"Dalam konteks kasus korupsi, pengadilan in absentia tidak ada untungnya," tambah dia.

Adnan mewanti-wanti, jangan sampai pengadilan in absentia menjadi modus lemahnya penegakan hukum di Indonesia. Sebab kepergian Nunun ke luar negeri yang hingga kini belum juga bisa dipulangkan ke Indonesia merupakan imbas dari kelalaian penegak hukum.

"Tak hanya Nunun, ada banyak tersangka koruptor yang kabur ke luar negeri. Ini menunjukkan kelalaian dari penegak hukum. Rusaknya sistem ini jangan kemudian dimaklumi terus menerus dengan pengadilan in absentia. Keseriusan penegakan hukum tidak bisa diwujudkan dengan menggelar sidang in absentia," tutur Adnan.

Per Februari 2011, Nunun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pemilihan deputi gubernur senior (DGS) BI. Untuk memudahkan mendatangkan Nunun ke Indonesia, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk menarik paspornya. Akhirnya, beberapa hari lalu, Imigrasi pun resmi menarik paspor Nunun.

Keberadaan Nunun masih menjadi misteri. Sang suami, Adang Daradjatun, meyakini istrinya sedang berobat di luar negeri. Kabar yang beredar menyebut, Nunun sempat tinggal di Singapura. Beberapa waktu kemudian, dia dikabarkan terkunci di Thailand. Kabar lain menyebut Nunun masuk ke Kamboja pada sekitar Maret 2011.

(vit/nrl)


Berita Terkait