Ruhut: KPK Tak Fokus Tangani Kasus Nazaruddin

Ruhut: KPK Tak Fokus Tangani Kasus Nazaruddin

- detikNews
Jumat, 10 Jun 2011 02:56 WIB
Ruhut: KPK Tak Fokus Tangani Kasus Nazaruddin
Jakarta - Alih-alih berhasil membawa Nazaruddin pulang, Partai Demokrat justru mempertanyakan penanganan kasus kadernya tersebut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK dianggap tidak tak fokus mengusut kasus yang membelit anggota Komisi VII DPR itu.

"Aku melihat KPK ini nggak fokus," ujar Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika Partai Demokrat Ruhut Sitompul, kepada detikcom, Kamis (9/6/2010).

Ruhut mencontohkan, ada yang ganjil dengan surat pemanggilan dari KPK yang ditujukan kepada Nazaruddin. Menurutnya, pemanggilan pertama pada Jumat ini justru untuk kasus dugaan korupsi proyek di Ditjen PPMTK Kemendiknas pada 2007, bukan kasus di Kemenpora.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan, yang sedang mencuat itukan yang kasus di Kemenpora, tapi kenapa pemanggilannya untuk kasus yang berbeda?" Ruhut heran.

Ruhut belum memastikan Nazaruddin datang dalam pemeriksaan hari ini. Empat hari lalu, ia mengaku menjalin komunikasi dengan rekan separtainya tersebut. Nazaruddin mengatakan akan pulang bila sudah ada keterangan sehat dari dokter di Singapura.

"Aku bilang alangkah baiknya sebelum ada surat pemanggilan kau kembali, dan dia bilang 'nanti bang kalau sudah ada surat keterangan sehat dari dokter aku kembali'. Ya, kita nggak bisa maksa karena kita bukan KPK yang bisa memanggil paksa," jelasnya.

Ruhut memperkirakan, Nazaruddin baru akan hadir dalam pemeriksaan Senin mendatang. Seperti diketahui, KPK akan memeriksa Nazaruddin dalam kasus suap di Kemenpora pada hari itu.

"Nah, kalau yang suap Kemenpora itukan masih ada tiga hari lagi. Kita lihat saja nanti. Yang jelas kalau dokter mengatakan kondisinya sudah baik, pasti dia akan pulang," kata Ruhut.

"Tapi kita tetap minta dia pulang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.

Sebelumnya diberitakan, KPK sudah mengirim panggilan terhadap Nazaruddin dalam dua kasus dugaan korupsi. Pertama, kasus kasus dugaan korupsi di proyek Ditjen PPMTK Kemendiknas pada 2007 senilai Rp 142 miliar. Surat panggilan dikirim 7 Juni 2011 untuk dimintai keterangan Jumat ini.

Berbarengan dengan itu, KPK juga memanggil istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni terkait penyidikan kasus dalam kasus dugaan suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans.

Selain itu, Nazaruddin juga dipanggil KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus suap pembangunan Wisma Atlet Sea Games. Pemeriksaan itu akan dilakukan pada Senin (13/6), pekan depan. Surat panggilan dilayangkan Kamis (9/6), kemarin.

Nazaruddin berada di Singapura sejak 23 Mei 2011, sehari sebelum ia dicegah KPK ke luar negeri. Nazaruddin ke Singapura untuk mengecek kesehatan jantungnya.

(lia/irw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini