Pantauan detikcom di Hotel Aryaduta, Jl Prapatan, Jakarta Pusat, Kamis (9/6/2011), rapat yang juga diikuti 20-an wakil dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM tersebut digelar di Ballroom B mulai pukul 20.00 WIB. Rapat yang cuma membahas satu pasal itu bersifat tertutup.
Ballroom B sendiri berukuran sekitar 11 X 20 meter dengan daya tampung sekitar 40 orang peserta rapat. Selain Ballrom B, panitia juga menyewa Ballroom A untuk tempat makan. Namun, belum diketahui berapakah tarif masing-masing ruangan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menyesalkan sikap Panja OJK yang tetap menggelar rapat di hotel, meski yang mengundang adalah pihak pemerintah. Kalaupun terpaksa di luar Gedung DPR, Priyo meminta agar rapat digelar di wisma milik DPR.
"Saya tetap berpendirian, dalam suasana seperti ini lebih baik untuk tidak menggelar rapat di hotel. Pakai gedung kita, Wisma DPR di Kopo itu jauh lebih baik," kata politikus Golkar ini
(irw/lia)










































