177 WNA Terkait Kasus Cybercrime Digelandang ke Kantor Imigrasi

177 WNA Terkait Kasus Cybercrime Digelandang ke Kantor Imigrasi

- detikNews
Kamis, 09 Jun 2011 21:18 WIB
Jakarta - Mabes Polri menangkap 177 warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam kasus cybercrime. Mereka semua saat ini masih menjalani pemeriksaan di kantor imigrasi.

"Kita bawa ke imigrasi. Nanti kita periksa," kata Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (9/6/2011).

Sayangnya Ito enggan menjelaskan kantor imigrasi mana para WNA itu dibawa. Ito hanya menjelaskan mereka masih harus menjalani pemeriksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya kita periksa dulu izin mereka. Nanti kita lihat. Yang jelas mereka terkait kejahatan scammer," tutur Ito.

Menurut informasi yang dihimpun detikcom, para pelaku merupakan WNA jaringan mafia internasional. Mereka umumnya melakukan scamming dan penipuan lewat dunia maya.

Para pelaku ditangkap di lokasi berbeda. "Ada yang di Tangerang Selatan ada yang di Pantai Indah Kapuk dan sejumlah tempat lainnya," kata sumber kepolisian yang enggan disebut namanya.

"Ada juga sejumlah warga negara Indonesia tapi tidak banyak," tandasnya.

(ape/gah)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini