WNA yang Ditangkap Kasus Cybercrime Capai 177 Orang

WNA yang Ditangkap Kasus Cybercrime Capai 177 Orang

- detikNews
Kamis, 09 Jun 2011 21:12 WIB
Jakarta - Unit Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri menangkap ratusan warga negara asing terkait kejahatan dunia maya. Tidak hanya puluhan WNA yang ditangkap, tetapi ratusan jumlahnya.

"Betul (ada penangkapan 177 WNA)," kata Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi saat dikonfimasi soal penangkapan, Kamis (9/6/2011).

Menurut informasi yang dihimpun detikcom, para pelaku merupakan WNA jaringan mafia internasional. Mereka umumnya melakukan scamming dan penipuan lewat dunia maya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para pelaku ditangkap di lokasi berbeda. "Ada yang di Tangerang Selatan ada yang di Pantai Indah Kapuk dan sejumlah tempat lainnya," kata sumber kepolisian yang enggan disebut namanya.

Jaringan ini termasuk mafia internasional yang sudah lama beroperasi. Saat ini Tim Mabes Polri dan Polda Metro Jaya masih mengembangkan kasus ini di sejumlah tempat.

"Ada juga sejumlah warga negara Indonesia tapi tidak banyak," tandasnya.

Informasi sebelumnya, 34 orang WN Taiwan ditangkap di Jl Kana 2 No 17 Sektor III.3, Cluster Puspitaloka BSD, Serpong, Kota Tangerang Selatan. Dari tangan mereka disita sejumlah alat bukti berupa ponsel dan laptop.

(ape/gah)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads