"Apa masalah itu, di mana pelanggarannya, apa yang harus kita lakukan," ujar Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap dalam Dialektika Demokrasi bertajuk Ke Mana Arah Panja Andi Nurpati di ruang wartawan Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (9/6).
Sikap serius ini bisa ditindaklanjuti dengan cara pembentukan Panitia Kerja (Panja) atau Panitia Khusus (Pansus). Namun, terkait persoalan hukum, politisi Partai Golkar ini menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Chairuman menambahkan, kasus yang diduga melibatkan salah satu jajaran teras DPP Partai Demokrat ini telah mencoreng Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi. "Memalukan bagi penyelenggaraan Pemilu kita, termasuk di dalam menentukan siapa yang harus duduk sebagai anggota DPR. Hanya karena suatu surat yang dipalsukan seseorang bisa duduk," ucapnya.
Seperti diketahui, kasus tersebut bermula dari munculnya surat palsu MK yang bertanggal 14 Agustus 2009. Menurut keterangan Ketua MK Mahfud MD, surat tersebut akhirnya digunakan oleh KPU untuk menentukan kemenangan Dewi Yasin Limpo, caleg dari Partai Hanura untuk Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I.
Kemudian, MK membuat surat yang benar dan asli tanggal 17 Agustus 2009. Surat asli itu diterima oleh Andi Nurpati, tapi saat pengambilan keputusan akhir KPU, yang digunakan tetap surat palsu karena Andi Nurpati tidak menyampaikan surat asli MK tersebut.
Akhirnya, MK membuat surat penegasan bahwa surat yang dipakai oleh KPU itu salah. Dari situlah kemudian KPU membatalkan Dewi Yasin Limpo. Selanjutnya, MK membuat tim investigasi. Ternyata, surat palsu dikirim melalui faximile, di mana nomor telepon faximile tersebut, menurut PT Telkom sudah lama tak aktif.
(asy/asy)











































