Pernyataan itu disampaikan Direktur Narkotika Alami Benny J Mamoto, usai jumpa pers di Gedung BNN, Jl MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (9/6).
"Dengan barang bukti narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram tidak ada faktor meringankan. Karena itu sudah ada di dalam Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Benny kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan pelaksanaan undang-undang itu, minimalnya ada dampak penurunan peredaran di pasar Indonesia," jelasnya.
Lalu, bagaimana dengan mereka yang tertangkap sebagai kurir dengan barang bukti narkotika di atas 5 gram?
Benny menjelaskan, hukuman mati selain bagi pengedar hukuman mati juga diberlakukan bagi kurir yang kedapatan membawa narkotika golongan 1 di atas 5 gram.
"Indikatornya adalah kurir yang dari hasil penyidikan sudah berkali-kali dan terbukti sadar atau mengetahui kalau itu narkotika," jawab Benny.
Benny mengakui, sebagai lembaga negara pihaknya tidak bisa campur tangan terhadap proses peradilan para kurir dan bandar narkotika. Dia berharap implementasi Undang-undang 35/2009 tentang hukuman mati dapat diterapkan lembaga penegak hukum.
"Supaya ada efek jera sebagai akibat dari narkotika," tegas Benny.
(ahy/ndr)











































